Peran Bawaslu Dalam Mengawasi Netralitas Asn Pada Pemilihan Legislatif Periode Tahun 2019-2024 di Kabupaten Buton Utara

Authors

  • Rizki Indra Yanti Hasan Universitas Halu Oleo
  • La Iru Universitas Halu Oleo, Indonesia
  • Muhammad Idrus Universitas Halu Oleo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36709/selami.v15i1.41

Keywords:

Peran Bawaslu, Netralitas ASN

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bagaimana peran Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN pada pemilihan legislatif periode tahun 2019-2024; dan 2) untuk mengetahui apa hambatan-hambatan Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN pada pemilihan legislatif periode tahun 2019-2024 di Kabupaten Buton Utara. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Utara selama 1 bulan pada bulan November sampai bulan Desember 2020. Metode penelitian yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi sebagai alat pengumpulan data. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Peran Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN pada pemilihan legislatif periode tahun 2019-2024 di Kabupaten Buton Utara menitik beratkan pada pencegahan dari pada penindakan Bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Utara adalah meningkatkan pengawasan pada saat kampanye, ini dapat dilihat pada saat jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat disetiap kegiatan kampanye, dimana ketika menemukan ada ASN yang ikut dalam kampanye tersebut segera memberikan edukasi dan penyampaian larangan agar tidak ikut secra aktif dalam kegiatan tersebut; dan 2) hambatan-hambatan Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN adalah kurangnya pengawasan dan pencegahan dalam masa kampanye; hambatan regulasi; hambatan yang berkaitan dengan pelaksanaan/tindaklanjut putusan atau rekomendasi; dan hambatan sosiokultural.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arisyahbana, Rindi. 2015. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Panitan Pengawas Pemilu Kecamatan Samarinda Ulu dalam Pemilu Legislatif 2014 Kota Samarinda. Jurnal Administrasi Publik, Volume 3, Nomor 5. Halaman 1502-1513.

Asbudi, Saputra Dwi. 2020. Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Oleh Bawaslu Kota Palopo Pada Pemilu 2019. Jurnal I La Galigo/ Publik Administration Journal Vol. 3, No. 2. Halaman 9-17.

Hertika, Fety Fitriana; Sunarto; dan Hadi Cahyono. (2019). Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Menjalankan Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Ponorogo. Jurnal Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 3(2), 89-97.

Mokhsen, Nuraida; Septiana Dwiputrianti; dan Syaugi Muhammad. 2018. Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara.

Moleong, Lexy J. 2010. Motodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdyakarya.

Musfialdy. (2012). Mekanisme Pengawasan Pemilu di Indonesia. Jurnal Sosial Budaya, 9 (1), 41-49.

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sefiani, Lia. 2020. Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu 2019 Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. (Skripsi). Banda Aceh: Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-raniry.

Wenur, K. Anton; Daud M. Liando; dan Stefanus Sampe. (2020). Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 di Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 2(5), 1-12.

Downloads

Published

2022-01-01

How to Cite

Rizki Indra Yanti Hasan, La Iru, & Muhammad Idrus. (2022). Peran Bawaslu Dalam Mengawasi Netralitas Asn Pada Pemilihan Legislatif Periode Tahun 2019-2024 di Kabupaten Buton Utara. SELAMI IPS, 15(1), 47–56. https://doi.org/10.36709/selami.v15i1.41

Most read articles by the same author(s)