Penyebab Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Suku Bajo (Studi di Desa Terapung Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana)

Authors

  • Salli Novinati Universitas Halu Oleo
  • Muh. Yusuf Universitas Halu Oleo, Indonesia
  • Muhammad Idrus Universitas Halu Oleo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36709/selami.v16i2.28

Keywords:

Perkawinan di bawah umur, Masyarakat Suku Bajo

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur  pada  Masyarakat  Suku  Bajo  Di  Desa  Terapung  Kecamatan  Poleang Tenggara Kabupaten Bombana dan untuk mengetahui prosedur penyelesaian perkawinan di bawah umur pada Masyarakat Suku Bajo Di Desa Terapung Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif, 4 subjek informan, 8 responden. teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi penyebab perkawinan  di  bawah  umur   pada   masyarakat   Suku  Bajo   Desa  Terapung Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana yaitu: (1) faktor ekonomi keluarga karena kurangya pendapatan orang tua sehingga orang tua atau anak memilih untuk dinikahkan atau menikah supaya dapat mengurangi beban keluarga, (2) faktor perjodohan karena adanya keinginan orang tua untuk mempererat hubungan keluarga dan untuk kebahagian anaknya, (3) faktor pendidikan,  tingkat  pendidikan  yang  rendah sehingga  mendorong  untuk  cepat menikah, dan (4)   pergaulan   mempengaruhi   perkawinan   di   bawah   umur   pada Masyarakat Suku Bajo Di Desa Terapung yaitu karena adanya hubungan antara kedua pasangan (pacaran). adapun prosedur penyelesaianya  melalui dispensasi kawin dan isbad nikah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hardani, S. (2015). Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Pemikiran Islam. 40(2), 126-139. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/anida/article/view/1503

Hikmah, N. (2019). Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. e-Journal Sosiatri-Sosiologi, 7 (1), 261-272. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/?p=1235

Juhayati, D., & Joni, Z. (2021). Perkawinan Di bawah Umur Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Pernikahan Di Kua Pauh). Jurnal Normative, 9(1), 54-61. https://ojs.unitas-pdg.ac.id/index.php/normatif/article/view/687

Karsadi. (2018). Metodologi Penelitian Sosial: Antara Teori dan Praktek. Yoyakarta: Pustaka Pelajar.

Sabir, R.I. & Mustaring. (2014). Perspektif Masyarakat Tentang Perkawinan Di bawah Umur Di Desa Ara Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba. Jurnal Tomalebbi, 1(2), 84-97. https://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/1656

Sherlin, D. (2014). Perkawinan Anak Di bawah Umur dan Akibat Hukumnya. Journal Lex et Societis. 2(4), 51-58. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/4670.

Yulianti, R. (2010). Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini. Jurnal Pamator, 3(1), 1-5. https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/2394

Downloads

Published

2023-06-26

How to Cite

Salli Novinati, Muh. Yusuf, & Muhammad Idrus. (2023). Penyebab Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Suku Bajo (Studi di Desa Terapung Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana). SELAMI IPS, 16(2), 75–80. https://doi.org/10.36709/selami.v16i2.28

Most read articles by the same author(s)