Penyebab Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Suku Bajo (Studi di Desa Terapung Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana)
DOI:
https://doi.org/10.36709/selami.v16i2.28Keywords:
Perkawinan di bawah umur, Masyarakat Suku BajoAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur pada Masyarakat Suku Bajo Di Desa Terapung Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana dan untuk mengetahui prosedur penyelesaian perkawinan di bawah umur pada Masyarakat Suku Bajo Di Desa Terapung Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif, 4 subjek informan, 8 responden. teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi penyebab perkawinan di bawah umur pada masyarakat Suku Bajo Desa Terapung Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana yaitu: (1) faktor ekonomi keluarga karena kurangya pendapatan orang tua sehingga orang tua atau anak memilih untuk dinikahkan atau menikah supaya dapat mengurangi beban keluarga, (2) faktor perjodohan karena adanya keinginan orang tua untuk mempererat hubungan keluarga dan untuk kebahagian anaknya, (3) faktor pendidikan, tingkat pendidikan yang rendah sehingga mendorong untuk cepat menikah, dan (4) pergaulan mempengaruhi perkawinan di bawah umur pada Masyarakat Suku Bajo Di Desa Terapung yaitu karena adanya hubungan antara kedua pasangan (pacaran). adapun prosedur penyelesaianya melalui dispensasi kawin dan isbad nikah.
Downloads
References
Hardani, S. (2015). Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Pemikiran Islam. 40(2), 126-139. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/anida/article/view/1503
Hikmah, N. (2019). Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. e-Journal Sosiatri-Sosiologi, 7 (1), 261-272. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/?p=1235
Juhayati, D., & Joni, Z. (2021). Perkawinan Di bawah Umur Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Pernikahan Di Kua Pauh). Jurnal Normative, 9(1), 54-61. https://ojs.unitas-pdg.ac.id/index.php/normatif/article/view/687
Karsadi. (2018). Metodologi Penelitian Sosial: Antara Teori dan Praktek. Yoyakarta: Pustaka Pelajar.
Sabir, R.I. & Mustaring. (2014). Perspektif Masyarakat Tentang Perkawinan Di bawah Umur Di Desa Ara Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba. Jurnal Tomalebbi, 1(2), 84-97. https://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/1656
Sherlin, D. (2014). Perkawinan Anak Di bawah Umur dan Akibat Hukumnya. Journal Lex et Societis. 2(4), 51-58. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/4670.
Yulianti, R. (2010). Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini. Jurnal Pamator, 3(1), 1-5. https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/2394
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Salli Novinati, Muh. Yusuf, Muhammad Idrus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.