Ketaatan Hukum Masyarakat dalam Mengajukan Permohonan untuk Memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah Kelurahan Wasaga Kabupaten Buton

Authors

  • Astri Ivon Universitas Halu Oleo
  • Syahbudin Universitas Halu Oleo, Indonesia
  • Andi Syahrir Universitas Halu Oleo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36709/selami.v15i1.38

Keywords:

Ketaatan Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana sifat ketaatan hukum masyarakat dalam pengajuan permohonan untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah pemukiman di Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton selama 1 bulan pada bulan Oktober sampai bulan November 2020. Metode penelitian yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi sebagai alat pengumpulan data. Jenis penelitian ini adalah deskriptis kualitatif yaitu memaparkan atau menggambarkan secara jelas permasalahan dalam penelitian yang berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketaatan hukum masyarakat dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah pemukiman sudah memenuhi indikator ketaatan hukum yang bersifat internalization. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat Kelurahan Wasaga yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah dan mensertifikasikan tanahnya bukan hanya karena takut akan sanksi yang akan dikenakan maupun takut hubungan baiknya dengan masyarakat tertentu menjadi rusak, tetapi karena benar-benar mengetahui dan memahami arti penting dari kepemilikan sertifkat hak atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Haryati. 2007. Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Menjamin Kepastian Hukum, Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 5(1), http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdm/issue/view/06&ved=2ahUKEwium8O37tAhWMaCsKHUQLBkoQFjABegQIBBAC&usg

Kasim, Noval; Karsadi; Syahbudin. 2019. Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah di Kelurahan Tongano Timur Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, Jurnal Selami IPS, 12(2), http://ojs.uho.ac.id/index.php/selami/article/view/10856&ved

Khairunisa, Wiwit Pratiwi. 2015. Kesadaran Hukum Pemilik Tanah Untuk Memiliki Sertifikat Hak Milik Sebagai Wujud Warga Negara Yang Baik. (Skripsi). Bandung: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia.

Kusuma, Dadi Arja; Rodliyah, Sahnan. 2017. Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti yang Kuat, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(2), http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/465

Mulyadi, Maria Francisca; Mahayoni. 2015. Ketaatan Pengemudi dan Penumpang di Jalan Tol Terhadap Peraturan Pelarangan Berhenti di Jembatan Tol Padalarang. Jurnal Problematika Hukum. 1(1), http://e-journal.president.ac.id/presunivojs/index.php/problematika-hukum/article/download/4/7

Rahmat, Pupu Saeful. 2009. Penelitian Kualitatif, Jurnal EQUILIBRIUM, 5(9). http://yusuf.staff.ub.ac.id>2012/11-PDF_Jurnal_Penelitian_Kualitatif_UB

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Soekanto, Soerjono. 1985. Prespektif Teoritis Studi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Perss.

Downloads

Published

2022-01-01

How to Cite

Astri Ivon, Syahbudin, & Andi Syahrir. (2022). Ketaatan Hukum Masyarakat dalam Mengajukan Permohonan untuk Memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah Kelurahan Wasaga Kabupaten Buton. SELAMI IPS, 15(1), 19–28. https://doi.org/10.36709/selami.v15i1.38

Most read articles by the same author(s)