Ketaatan Hukum Masyarakat dalam Mengajukan Permohonan untuk Memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah Kelurahan Wasaga Kabupaten Buton
DOI:
https://doi.org/10.36709/selami.v15i1.38Keywords:
Ketaatan Hukum, Sertifikat Hak Atas TanahAbstract
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana sifat ketaatan hukum masyarakat dalam pengajuan permohonan untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah pemukiman di Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton selama 1 bulan pada bulan Oktober sampai bulan November 2020. Metode penelitian yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi sebagai alat pengumpulan data. Jenis penelitian ini adalah deskriptis kualitatif yaitu memaparkan atau menggambarkan secara jelas permasalahan dalam penelitian yang berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketaatan hukum masyarakat dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah pemukiman sudah memenuhi indikator ketaatan hukum yang bersifat internalization. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat Kelurahan Wasaga yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah dan mensertifikasikan tanahnya bukan hanya karena takut akan sanksi yang akan dikenakan maupun takut hubungan baiknya dengan masyarakat tertentu menjadi rusak, tetapi karena benar-benar mengetahui dan memahami arti penting dari kepemilikan sertifkat hak atas tanah.
Downloads
References
Haryati. 2007. Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Menjamin Kepastian Hukum, Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 5(1), http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdm/issue/view/06&ved=2ahUKEwium8O37tAhWMaCsKHUQLBkoQFjABegQIBBAC&usg
Kasim, Noval; Karsadi; Syahbudin. 2019. Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah di Kelurahan Tongano Timur Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, Jurnal Selami IPS, 12(2), http://ojs.uho.ac.id/index.php/selami/article/view/10856&ved
Khairunisa, Wiwit Pratiwi. 2015. Kesadaran Hukum Pemilik Tanah Untuk Memiliki Sertifikat Hak Milik Sebagai Wujud Warga Negara Yang Baik. (Skripsi). Bandung: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia.
Kusuma, Dadi Arja; Rodliyah, Sahnan. 2017. Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti yang Kuat, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(2), http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/465
Mulyadi, Maria Francisca; Mahayoni. 2015. Ketaatan Pengemudi dan Penumpang di Jalan Tol Terhadap Peraturan Pelarangan Berhenti di Jembatan Tol Padalarang. Jurnal Problematika Hukum. 1(1), http://e-journal.president.ac.id/presunivojs/index.php/problematika-hukum/article/download/4/7
Rahmat, Pupu Saeful. 2009. Penelitian Kualitatif, Jurnal EQUILIBRIUM, 5(9). http://yusuf.staff.ub.ac.id>2012/11-PDF_Jurnal_Penelitian_Kualitatif_UB
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Soekanto, Soerjono. 1985. Prespektif Teoritis Studi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Perss.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Astri Ivon, Syahbudin, Andi Syahrir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.