Perlindungan Hukum Kreditur dan Debitur Terhadap Penggunaan Kredivo Pay Later Cicilan Tanpa Kartu Kredit
DOI:
https://doi.org/10.36709/selami.v16i1.24Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum dan penerapan asas hukum perjanjian bagi pihak kreditur dan debitur terhadap penggunaan aplikasi kredivo pay later konsep cicilan tanpa kartu kredit. Jenis penelitian ini adalah Socio Legal Research kualitatif. Penerapan asas hukum perjanjian bagi pihak kreditur dan debitur adalah sebagai syarat sah perjanjian, menetapkan bentuk, isi perjanjian, menimbulkan akibat hukum perjanjian, dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak kreditur dan debitur terhadap penggunaan aplikasi kredivo pay later. Bentuk perlindungan hukum bagi pihak kreditur dan debitur dapat melalui jalur litigasi dan nonlitigasi berdasarkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
Downloads
References
Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan hukum preventif dan represif bagi pengguna uang elektronik dalam melakukan transaksi tol nontunai. Privat Law, 9(1), 218-226.
Angraini, M. (2022, Oktober 5). Penagihan Kredivo Tidak Sesuai Peraturan OJK. Media Konsumen. diakses pada Agustus 5, 2022, dari https://mediakonsumen.com/2022/10/05/surat-pembaca/penagihan-kredivo-tidak-sesuai-peraturan-ojk.
Angraini, M. (2022, Oktober 5). Penagihan Kredivo Tidak Sesuai Peraturan OJK. Media Konsumen. diakses pada Agustus 5, 2022, dari https://mediakonsumen.com/2022/10/05/surat-pembaca/penagihan-kredivo-tidak-sesuai-peraturan-ojk.
Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing (Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum). Setara Press.
Nurtiana, A. (2022, April 8). Bunga Kredivo yang Cukup Besar. Media Konsumen. diakses pada Agustus 5, 2022, dari https://mediakonsumen.com/2022/04/08/surat-pembaca/bunga-kredivo-yang-cukup-besar.
Nur, R., & Reni, W. O. (2019). Peranan Tokoh Adat dalam Perkawinan Pinang Di Desa Napa Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah. Skripsi.
Pranita, N. K. P., & Suardana, I. W. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Layanan Fintech (Financial Technology). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(2), 1-16.
Salim. (2021). Hukum Kontrak Elektronik (1st ed.). Rajawali Pers.
TIM Hukumonline. (2022, September 3). Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Hukumonline. diakses pada Oktober 1, 2022, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc?page=2.
Winda. (2022, Mei 6). Tak Usah Bingung! Cek di Sini Perbedaan Akun Kredivo Basic, Premium, dan Starter - Semua Halaman - Cerdas Belanja. Cerdas Belanja. diakses pada September 5, 2022, dari https://cerdasbelanja.grid.id/read/523268628/tak-usah-bingung-cek-di-sini-perbedaan-akun-kredivo-basic-premium-dan-starter?page=all.
Yusuf, M., & Reni, W. O. Analisis Dampak Sosial Penambangan Nikel di Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan. Skripsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Azhar Arrahman, Syahbudin, Wa Ode Reni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.