Penyelesaian Kasus Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota Kendari Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.36709/selami.v18i1.87Keywords:
Penyelesaian, kasus pelanggaran pemilu, BawasluAbstract
Tujuan Penlitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian kasus pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota Kendari Tahun 2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah Komisioner Bawaslu Kota Kendari, 4 orang masyarakat dan 1 orang staf penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Kendari. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyelesaian kasus pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota Kendari Tahun 2019 sudah diselesaikan. Hal ini dapat diketahui pada Pemilu tahun 2019 Bawaslu Kota Kendari telah memproses 11 laporan Pelanggaran Pemilu yang terdiri dari 4 kasus pelanggaran pidana Pemilu telah dilakukan pengkajian dan menghasilkan 2 kasus yang dihentikan dan 2 kasus telah ditindaklanjuti oleh Kepolisian Kota Kendari. Pelanggaran kode etik sebanyak 3 kasus yang telah dilakukan pengkajian dan menghasilkan 1 kasus dihentikan, 1 kasus telah diteruskan oleh Komisi Informasi Pusat, namun belum ada tindaklanjutnya, dan 1 kasus telah ditindaklanjuti oleh KPU. Pelanggaran netralitas ASN sebanyak 5 kasus telah ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Downloads
References
Ahmadi, A. (2020). Peran Bawaslu Kabupaten Pati Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 Dalam Rangka Pemilu Yang Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil di Kabupaten Pati (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). https://repository.unissula.ac.id/19854/
Alvian, M. A. (2022). Eksistensi Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Hasil Perolehan Suara Secara Nasional. Jurnal Sultan: Riset Hukum Tata Negara, 1(1), 21-26. https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v1i1.3179
Ardan, M. (2022)Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare dalam Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif (Studi Kasus Pilkada Kota Parepare Tahun 2018). Skripsi. IAIN Pare-Pare.
Arifin, M., (2019). Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar Dalam Pengawasan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018. Journal Peqguruang, 1(2), 88-95. https://doi.org/10.35329/jp.v1i2.558
Hermanto, L.O. (2021). Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu Terhadap Penggunaan Hak Pilih Orang lain. Audito Comparative Law Journal, 2(3), 143-154. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i3.17329
Hutabarat, C., (2022). Analisis Peran Bawaslu Dalam Mengawasi Pemilihan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara). https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/view/3845
Hasanah, S., & Rejeki, S. (2021). Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu oleh
Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah. Civicus:Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(2), 43-52. https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.7795
Noviawati, E., & Komariah, M., (2019). Efektivitas Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Living Law, 11(2), 140-151. https://doi.org/10.30997/jill.v11i2.2100
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Elvita, Samiruddin, Wa Ode Reni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.