FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENJALANKAN PEMERINTAHAN DESA TAMBUSUPA KABUPATEN KONAWE SELATAN

Authors

  • Muhammad Alfrianto Universitas Halu Oleo
  • Syahbudin Universitas Halu Oleo
  • Andi Syahrir P Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.36709/selami.v15i2.17

Keywords:

Fungsi BPD, Pemerintah Desa

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi Badan Permusyawaratan Desa Tambosupa Kabupaten Konawe Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan teknik purposive sampling, sehingga informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang. Analisis data penelitian dianalisis secara kualitatif melalui model interaktif yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Tambosupa periode jabatan tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di dalam melaksanakan pembuatan peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah Desa dinilai sudah berjalan dengan baik dengan terlegitimasinya beberapa peraturan Desa.

Kata Kunci: Fungsi BPD, Pemerintah Desa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Guntoro, Rusman dan Mutholib, Abdul. (2015). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan,Vol. 1, No.1.

Jamaludin, Adon Nasrullah. (2015). Sosiologi Perdesaan. Surakarta: Pustaka Setia.

Karsadi. (2018). Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Malik, Sofyan. (2020). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal IUS Constituendum. Vol. 5, No. 2.

Rico, Masuara. (2014). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Suatu Studi Di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara). Jurnal Politico. Vol. 3, No. 1.

Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta: Erlangga.

Purnamasari, Galuh Candra. (2019). Pergeseran Fungsi Dan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi BPD Desa Kunjang). Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3, No. 2.

Ramanda, Nazaki dan Putri, (2019). Pengawsan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) di Desa Sebelat Kecamatan Midai Kabupaten Natuna Tahun 2018. e-Journal Pemerintahan Integratif. Vol. 1, No. 1.

Rico, Masuara. (2014). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menyelengaraan Pemerintah Desa (Studi Di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara). Jurnal Politico. Vol. 3, No 1.

Setianingrum, Chritine dan Wisnaeni, Fifiana. (2019). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.Vol.1, No.2.

Solekhan, Moch. (2014). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Cetakan Pertama. Malang: Setara Press

Soleman, DK. (2018). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Kerja Pemerintah Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunung Kidul. e-Journal Pemerintahan Integratif. Vol. 4, No. 2.

Sunarti, Neti. (2018). Pengawasan Sebagai Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Di Desa. Jurnal Dinamika. Vol 5, No. 2.

Downloads

Published

2023-02-11

How to Cite

Muhammad Alfrianto, Syahbudin, & Andi Syahrir P. (2023). FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENJALANKAN PEMERINTAHAN DESA TAMBUSUPA KABUPATEN KONAWE SELATAN. SELAMI IPS, 15(2), 165–173. https://doi.org/10.36709/selami.v15i2.17